Pagi tadi (hari ke-5 puasa tahun 1432 H) saya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan melamar pekerjaan. Cieh, baru lulus nih saya, tapi jadi pengangguran.Doain semoga cepet dapat kerjaan ye.. hehe. SKCK itu dulunya namanya surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian itu loh. Jadi gini, kalau mbak/mas mau melamar pekerjaan kepada perusahaan swasta, mengurus SKCK-nya cukup ke Polsek sesuai domisili mbak/mas tinggal. Nah, kalau untuk melamar kepada BUMN, PNS, itu SKCK-nya diurus ke Polres sesuai domisili mbak/mas tinggal. Tadi sih, saya masih mengurus SKCK di Polsek. Mbak/mas bawa:
- fotokopi KTP dan KSK (1 lembar)
- foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- Biaya administrasi, saya tadi kena Rp 10.000 aja sih
SKCK ini ada masa berlakunya loh..3 bulan kalau tidak salah. Proses mengurus SKCk-nya cepet kok, polisinya ramah juga,,,hehehe
Oh iya, jangan lupa legalisir beberapa lembar ya untuk persediaan jika mau melamar pekerjaan kepada lebih dari 1 instansi.
Sekian dulu info dari saya..hehehehe...See You...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar